Berikut peraturan dalam PO Kode Disiplin PSSI (2008) yang berhubungan dengan suporter/pendukung/penonton sepakbola.
Pasal 59 Tingkahlaku buruk melakukan tindakan rasis
Ayat (1) Siapapun yang melakukan tindakan rasis
berupa tingkahlaku buruk, diskriminatif atau meremehkan seseorang atau
melecehkan seseorang dengan cara apapun dengan tujuan menyerang atau
menjatuhkan nama baik orang tersebut yang terkait dengan pertandingan,
warna kulit, bahasa, agama atau suku bangsa atau melakukan tindakan
rasisme lainnya dengan cara apapun, dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- apabila pelaku tindakan rasis tersebut adalah pemain, maka hukumannya adalah sanksi larangan ikut serta dalam pertandingan paling tidak 5 (lima) kali di setiap jenjang pertandingan;
- apabila pelaku tindakan rasis tersebut adalah suporter atau pendukung klub, maka hukumannya adalah sanksi larangan memasuki stadion sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan bagi suporter atau pendukung klub tersebut dan sanksi denda sedikitnya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang ditanggung oleh klubnya;
- apabila pelaku tindakan rasis tersebut adalah ofisial klub, maka hukumannya adalah sanksi denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Ayat (2) Apabila penonton memasang bendera
dengan tulisan slogan berbau rasis, atau terbukti bersalah melakukan
tindakan rasisme lainnya dan atau bersikap melecehkan atau merendahkan
orang lain dengan cara apapun pada saat pertandingan berlangsung, Komisi
Disiplin PSSI dan atau Komisi Banding PSSI memberikan hukuman berupa
sanksi denda sedikitnya Rp. 300.000.0000 (tiga ratus juta rupiah) kepada
organisasi sepakbola atau klub yang didukung si pelaku dan diberikan
hukuman lainnya berupa sanksi bermain tanpa penonton di pertandingan
resmi selanjutnya. Apabila penonton tersebut tidak dapat diketahui asal
klubnya, maka organisasi sepakbola atau klub tuan rumahlah yang akan
dijatuhi hukuman tersebut.
Ayat (3) Setiap penonton yang dinyatakan bersalah
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59
ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini dikenakan hukuman berupa sanksi tidak
diijinkan memasuki stadion manapun selama masa 2 (dua) tahun.
Ayat (4) Setiap pemain, ofisial suatu klub atau
organisasi sepakbola atau penonton melakukan tindakan rasis apapun atau
tindakan melecehkan atau merendahkan apapun caranya sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin
PSSI ini, maka klub tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi pengurangan
nilai klubnya secara otomatis 3 (tiga) poin, apabila tindakan rasisme
tersebut dilakukan pertama sekali. Dalam kasus tindakan rasisme yang
kedua, klub tersebut dijatuhi hukuman dengan sanksi pengurangan nilai 6
(enam) poin, dan untuk tindakan rasisme yang berikutnya, maka klub
tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi diturunkan peringkatnya ke
divisi di bawahnya. Dalam kasus dimana dalam pertandingan itu klub yang
melakukan tindakan rasis itu tidak mendapatkan nilai, maka klub tersebut
dijatuhi hukuman berupa sanksi didiskualifikasi dari kompetisi atau
pertandingan itu.
Ayat (5) Hukuman yang diberikan berdasarkan
ketentuan Pasal 59 Kode Disiplin PSSI ini dapat dikurangi atau bahkan
dibebaskan apabila pemain, klub, atau organisasi sepakbola terkait tidak
terbukti melakukannya atau terbukti hanya melakukan kesalahan kecil
atau dapat mengajukan bukti yang lebih akurat, apalagi jika secara
khusus tindakan tersebut dilakukan tidak disengaja tetapi terjadi karena
hasutan pemain, klub atau organisasi sepakbola agar dikenakan hukuman
sesuai dengan ketentuan pasal ini.
_____________________________________________________________________________________
Bagian keempat Tingkahlaku buruk pelanggaran disiplin terhadap hak kebebasan individu
_____________________________________________________________________________________
Pasal 60 Tingkahlaku buruk melakukan intimidasi, penghinaan dan atau fitnah
Ayat (1) Tingkahlaku buruk dengan melakukan
intimidasi, penghinaan, penistaan, tuduhan tanpa dasar, dan atau fitnah
yang dilakukan dengan cara apapun tanpa menggunakan kekuatan fisik
dengan tujuan menyerang nama baik dan atau kehormatan dan martabat
sesorang, pemain, ofisial tim, klub, perangkat pertandingan, penonton,
institusi PSSI dan atau pihak-pihak lain yang melakukan aktivitas yang
berhubungan dengan sepakbola yang dilakukan oleh seseorang atau
dilakukan sekelompok orang adalah perbuatan tidak sportif dan melanggar
hak dasar kebebasan individu yang hakiki dan karenanya si pelaku
tingkahlaku buruk itu dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berdasarkan
Kode Disiplin PSSI ini.
Ayat (2) Pemain yang melakukan tingkahlaku buruk
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60 ayat (1) Kode Disiplin PSSI ini,
dikenakan hukuman berupa sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 30.000.000
(tiga puluh juta rupiah) dan sanksi larangan mengikuti 1 (satu) kali
pertandingan. Mengacu ke ketentuan Pasal 32 Kode Disiplin PSSI ini,
hukuman ini tidak dapat digabungkan dengan hukuman yang lainnya.
Ayat (3) Ofisial klub yang melakukan tingkahlaku
buruk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60 ayat (1) Kode Disiplin PSSI
ini, dikenakan hukuman berupa sanksi denda sekurang-kurangnya Rp.
30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan sanksi larangan beraktivitas
dalam lingkungan sepakbola sekurangnya 1 (satu) tahun. Mengacu ke
ketentuan Pasal 32 Kode Disiplin PSSI ini, hukuman ini tidak dapat
digabungkan dengan hukuman yang lainnya.
Ayat (4) Setiap orang yang bukan pemain dan bukan
pula ofisial klub, yang melakukan tingkahlaku buruk sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 60 ayat (1) Kode Disiplin PSSI ini, dikenakan
hukuman berupa sanksi larangan beraktivitas dalam lingkungan sepakbola
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Pasal 61 Tingkahlaku buruk dengan melakukan penganiayaan
Ayat (1) Tingkahlaku buruk dengan melakukan
penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang atau dilakukan sekelompok
orang terhadap sesorang, pemain, ofisial tim, perangkat pertandingan,
penonton, pengurus PSSI baik di Pusat maupun di Daerah dan atau
pihak-pihak lain yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan
sepakbola dengan menggunakan kekuatan fisik apapun caranya dengan tujuan
merugikan kesehatan atau mengakibatkan cidera baik cidera ringan maupun
cidera berat, merupakan perbuatan tidak sportif dan melanggar hak dasar
kebebasan individu yang hakiki dan karenanya si pelaku tingkahlaku
buruk itu dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berdasarkan Kode
Disiplin PSSI ini.
Ayat (2) Pemain yang melakukan tingkahlaku buruk
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) Kode Disiplin PSSI ini,
dikenakan hukuman berupa sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan sanksi larangan mengikuti 3 (tiga) kali
pertandingan. Mengacu ke ketentuan Pasal 32 Kode Disiplin PSSI ini,
hukuman ini tidak dapat digabungkan dengan hukuman yang lainnya.
Ayat (3) Ofisial klub yang melakukan tingkahlaku
buruk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) Kode Disiplin PSSI
ini, dikenakan hukuman berupa sanksi denda sekurang-kurangnya Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) dan sanksi larangan beraktivitas dalam
lingkungan sepakbola sekurangnya 3 (tiga) tahun. Mengacu ke ketentuan
Pasal 32 Kode Disiplin PSSI ini, hukuman ini tidak dapat digabungkan
dengan hukuman yang lainnya.
Ayat (4) Setiap orang yang bukan pemain dan bukan
pula ofisial klub, yang melakukan tingkahlaku buruk sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) Kode Disiplin PSSI ini, dikenakan
hukuman berupa sanksi larangan beraktivitas dalam lingkungan sepakbola
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
_____________________________________________________________________________
Bagian kesembilan Tanggung jawab klub dan organisasi
pelaksana pertandingaan mencegah kerusuhan dan gangguan atas ketertiban
dan keamanan
______________________________________________________________________________
Pasal 73 Tanggungjawab organisasi pelaksana pertandingan
Organisasi sepakbola yang menyelenggarakan pertandingan bertanggungjawab dan wajib untuk melakukan tindakan dan upaya;
a. memperhitungkan dan mengantisipasi tingkatan
bahaya yang akan terjadi dalam pertandingan tersebut dan
memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang memiliki resiko tinggi
terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban pertandingan yang
mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan perangkat
pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion atau
di luar dan sekitar stadion, baik sebelum pertandingan, pada saat
pertandingan berlangsung, dan sesaat segera setelah pertandingan
selesai;
b. memastikan bahwa pertandingan dilangsungkan
sesuai dan berdasarkan pada Peraturan Keamanan (regulasi PSSI, regulasi
AFC, regulasi FIFA, dan hukum nasional) dan segera mengambil
tindakan–tindakan pencegahan sesuai dengan kondisi lingkungan di
lapangan sebelum, pada saat dan setelah pertandingan selesai, serta
apabila terjadi kerusuhan;
c. memastikan keamanan dan kenyamanan perangkat
pertandingan, pemain, dan ofisial tim tuan rumah dan ofisial tim tamu
selama mereka berada di tempat pelaksanaan pertandingan;
d. menjamin komunikasi dan kordinasi dengan pemerintah setempat secara aktif dan efektif;
e. memastikan bahwa hukum dan peraturan tetap
ditegakkan secara baik dan benar, baik di stadion maupun di sekitar
stadion dan pertandingan–pertandingan tersebut pun berjalan dan
terorganisir dengan baik.
Pasal 74 Kegagalan menjalankan tanggungjawab menjaga ketertiban dan keamanan
Ayat (1) Setiap organisasi sepakbola yang
menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggungjawab dan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Kode Disiplin PSSI ini
dihukum berupa;
(i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah); (ii) sanksi larangan memasuki stadion bagi suporter dan atau pendukung klub tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, (iii) sanksi bertanding tanpa dihadiri penonton sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pertandingan.
Ayat (2) Komisi Disiplin PSSI diberi haknya
berdasarkan Kode Disiplin PSSI ini untuk memberikan hukuman tertentu
dengan alasan keamanan untuk mencegah kerusuhan, sekalipun belum
terbukti adanya pelanggaran disiplin atas aturan disiplin sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini.
Pasal 75 Tanggungjawab dan kewajiban tuan rumah karena kerusuhan yang dilakukan penonton
Ayat (1) Panitia pelasana pertandingan tuan rumah
atau klub tuan rumah memiliki tanggungjawab atas terjadinya kerusuhan
yang dilakukan akibat tingkahlaku buruk dan tindakan yang tidak
semestinya oleh penonton, khususnya dalam hal terjadinya kegagalan dan
kelalaian menegakkan aturan disiplin, apapun alasan tingkahlaku buruk
yang dilakukan itu, dihukum dengan sanksi denda dan hukuman lainnya
sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Hukuman
lainnya dapat pula dijatuhkan pada kasus kerusuhan yang serius.
Ayat (2) Tim tamu atau klub tamu bertanggungjawab
atas terjadinya tingkahlaku buruk yang dilakukan supporter pendukung
timnya, khususnya dalam hal terjadinya kerusuhan dan atau kegagalan dan
kelalaian menegakkan aturan disiplin, apapun alasan dan cara tingkahlaku
buruk itu dilakukan dihukum dengan hukuman sanksi denda dan hukuman
lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Suporter pendukung yang duduk di stadion pada sektor yang berseberangan
dengan suporter tuan rumah adalah pendukung tim lawan tuan rumah,
kecuali apabila terbukti sebaliknya.
Ayat (3) Tingkahlaku buruk berupa kerusuhan dan atau
tingkahlaku yang tidak semestinya seperti yang dimakasudkan pada Pasal
75 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini, juga termasuk kekerasan yang
dilakukan terhadap orang–orang atau benda, meledakkan alat ledak,
melempar peluru, menunjukkan slogan menghina atau berbau politik dalam
bentuk dan cara apapun, menggunakan kata–kata atau suara–suara menghina
atau memaksa masuk ke dalam lapangan dengan cara apapun.
Ayat (4) Kewajiban yang dipersyaratkan pada Pasal 75
ayat (1), Pasal 75 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (3) Kode Disiplin PSSI
ini juga termasuk pertandingan–pertandingan di daerah netral, khususnya
pada saat putaran final.
Ayat (5) Terhadap klub tuan rumah sebagai
penyelenggara pertandingan yang gagal memenuhi tanggungjawab dan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1), dan atau Pasal
75 ayat (2), dan atau Pasal 75 ayat (3) Kode Disiplin PSSI ini dihukum
berupa; (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh
juta rupiah); dan (ii) sanksi bertanding tanpa dihadiri penonton dengan
jarak radius sekurang-kurangnya 100 km (seratus kilometer) dari kota
klub tuan rumah itu sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.
Ayat (6) Terhadap suporter pendukung tim tuan rumah
yang melakukan kerusuhan tersebut dihukum dengan sanksi larangan
memasuki stadion sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Ayat (7) Terhadap suporter pendukung tim tamu yang
melakukan kerusuhan tersebut dihukum dengan sanksi larangan memasuki
stadion sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Ayat (8) Terhadap klub tamu yang suporternya
melakukan kerusuhan tersebut dihukum dengan dengan sanksi denda
sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
No comments