Bursa Transfer

Cat-2

Cat-3

Cat-4

» » Kode Disiplin PSSI (2008) Untuk Supporter


Berikut peraturan dalam PO Kode Disiplin PSSI (2008) yang berhubungan dengan suporter/pendukung/penonton sepakbola.

Pasal 59 Tingkahlaku buruk melakukan tindakan rasis

Ayat (1) Siapapun yang melakukan tindakan rasis berupa tingkahlaku buruk, diskriminatif atau meremehkan seseorang atau melecehkan seseorang dengan cara apapun dengan tujuan menyerang atau menjatuhkan nama baik orang tersebut yang terkait dengan pertandingan, warna kulit, bahasa, agama atau suku bangsa atau melakukan tindakan rasisme lainnya dengan cara apapun, dijatuhi hukuman sebagai berikut:
  • apabila pelaku tindakan rasis tersebut adalah pemain, maka hukumannya adalah sanksi larangan ikut serta dalam pertandingan paling tidak 5 (lima) kali di setiap jenjang pertandingan;
  • apabila pelaku tindakan rasis tersebut adalah suporter atau pendukung klub, maka hukumannya adalah sanksi larangan memasuki stadion sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan bagi suporter atau pendukung klub tersebut dan sanksi denda sedikitnya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang ditanggung oleh klubnya;
  •  apabila pelaku tindakan rasis tersebut adalah ofisial klub, maka hukumannya adalah sanksi denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Ayat (2) Apabila penonton memasang bendera dengan tulisan slogan berbau rasis, atau terbukti bersalah melakukan tindakan rasisme lainnya dan atau bersikap melecehkan atau merendahkan orang lain dengan cara apapun pada saat pertandingan berlangsung, Komisi Disiplin PSSI dan atau Komisi Banding PSSI memberikan hukuman berupa sanksi denda sedikitnya Rp. 300.000.0000 (tiga ratus juta rupiah) kepada organisasi sepakbola atau klub yang didukung si pelaku dan diberikan hukuman lainnya berupa sanksi bermain tanpa penonton di pertandingan resmi selanjutnya. Apabila penonton tersebut tidak dapat diketahui asal klubnya, maka organisasi sepakbola atau klub tuan rumahlah yang akan dijatuhi hukuman tersebut.

Ayat (3) Setiap penonton yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini dikenakan hukuman berupa sanksi tidak diijinkan memasuki stadion manapun selama masa 2 (dua) tahun.

Ayat (4) Setiap pemain, ofisial suatu klub atau organisasi sepakbola atau penonton melakukan tindakan rasis apapun atau tindakan melecehkan atau merendahkan apapun caranya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini, maka klub tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi pengurangan nilai klubnya secara otomatis 3 (tiga) poin, apabila tindakan rasisme tersebut dilakukan pertama sekali. Dalam kasus tindakan rasisme yang kedua, klub tersebut dijatuhi hukuman dengan sanksi pengurangan nilai 6 (enam) poin, dan untuk tindakan rasisme yang berikutnya, maka klub tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi diturunkan peringkatnya ke divisi di bawahnya. Dalam kasus dimana dalam pertandingan itu klub yang melakukan tindakan rasis itu tidak mendapatkan nilai, maka klub tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi didiskualifikasi dari kompetisi atau pertandingan itu.

Ayat (5) Hukuman yang diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Kode Disiplin PSSI ini dapat dikurangi atau bahkan dibebaskan apabila pemain, klub, atau organisasi sepakbola terkait tidak terbukti melakukannya atau terbukti hanya melakukan kesalahan kecil atau dapat mengajukan bukti yang lebih akurat, apalagi jika secara khusus tindakan tersebut dilakukan tidak disengaja tetapi terjadi karena hasutan pemain, klub atau organisasi sepakbola agar dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal ini.


_____________________________________________________________________________________
Bagian keempat Tingkahlaku buruk pelanggaran disiplin terhadap hak kebebasan individu
_____________________________________________________________________________________

Pasal 60 Tingkahlaku buruk melakukan intimidasi, penghinaan dan atau fitnah

Ayat (1) Tingkahlaku buruk dengan melakukan intimidasi, penghinaan, penistaan, tuduhan tanpa dasar, dan atau fitnah yang dilakukan dengan cara apapun tanpa menggunakan kekuatan fisik dengan tujuan menyerang nama baik dan atau kehormatan dan martabat sesorang, pemain, ofisial tim, klub, perangkat pertandingan, penonton, institusi PSSI dan atau pihak-pihak lain yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan sepakbola yang dilakukan oleh seseorang atau dilakukan sekelompok orang adalah perbuatan tidak sportif dan melanggar hak dasar kebebasan individu yang hakiki dan karenanya si pelaku tingkahlaku buruk itu dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berdasarkan Kode Disiplin PSSI ini.

Ayat (2) Pemain yang melakukan tingkahlaku buruk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60 ayat (1) Kode Disiplin PSSI ini, dikenakan hukuman berupa sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan sanksi larangan mengikuti 1 (satu) kali pertandingan. Mengacu ke ketentuan Pasal 32 Kode Disiplin PSSI ini, hukuman ini tidak dapat digabungkan dengan hukuman yang lainnya.

Ayat (3) Ofisial klub yang melakukan tingkahlaku buruk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60 ayat (1) Kode Disiplin PSSI ini, dikenakan hukuman berupa sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan sanksi larangan beraktivitas dalam lingkungan sepakbola sekurangnya 1 (satu) tahun. Mengacu ke ketentuan Pasal 32 Kode Disiplin PSSI ini, hukuman ini tidak dapat digabungkan dengan hukuman yang lainnya.

Ayat (4) Setiap orang yang bukan pemain dan bukan pula ofisial klub, yang melakukan tingkahlaku buruk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60 ayat (1) Kode Disiplin PSSI ini, dikenakan hukuman berupa sanksi larangan beraktivitas dalam lingkungan sepakbola sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.



Pasal 61 Tingkahlaku buruk dengan melakukan penganiayaan

Ayat (1) Tingkahlaku buruk dengan melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang atau dilakukan sekelompok orang terhadap sesorang, pemain, ofisial tim, perangkat pertandingan, penonton, pengurus PSSI baik di Pusat maupun di Daerah dan atau pihak-pihak lain yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan sepakbola dengan menggunakan kekuatan fisik apapun caranya dengan tujuan merugikan kesehatan atau mengakibatkan cidera baik cidera ringan maupun cidera berat, merupakan perbuatan tidak sportif dan melanggar hak dasar kebebasan individu yang hakiki dan karenanya si pelaku tingkahlaku buruk itu dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berdasarkan Kode Disiplin PSSI ini.

Ayat (2) Pemain yang melakukan tingkahlaku buruk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) Kode Disiplin PSSI ini, dikenakan hukuman berupa sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sanksi larangan mengikuti 3 (tiga) kali pertandingan. Mengacu ke ketentuan Pasal 32 Kode Disiplin PSSI ini, hukuman ini tidak dapat digabungkan dengan hukuman yang lainnya.

Ayat (3) Ofisial klub yang melakukan tingkahlaku buruk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) Kode Disiplin PSSI ini, dikenakan hukuman berupa sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan sanksi larangan beraktivitas dalam lingkungan sepakbola sekurangnya 3 (tiga) tahun. Mengacu ke ketentuan Pasal 32 Kode Disiplin PSSI ini, hukuman ini tidak dapat digabungkan dengan hukuman yang lainnya.

Ayat (4) Setiap orang yang bukan pemain dan bukan pula ofisial klub, yang melakukan tingkahlaku buruk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) Kode Disiplin PSSI ini, dikenakan hukuman berupa sanksi larangan beraktivitas dalam lingkungan sepakbola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.


_____________________________________________________________________________
Bagian kesembilan Tanggung jawab klub dan organisasi pelaksana pertandingaan mencegah kerusuhan dan gangguan atas ketertiban dan keamanan
______________________________________________________________________________

Pasal 73 Tanggungjawab organisasi pelaksana pertandingan

Organisasi sepakbola yang menyelenggarakan pertandingan bertanggungjawab dan wajib untuk melakukan tindakan dan upaya;
a. memperhitungkan dan mengantisipasi tingkatan bahaya yang akan terjadi dalam pertandingan tersebut dan memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang memiliki resiko tinggi terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban pertandingan yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan perangkat pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion atau di luar dan sekitar stadion, baik sebelum pertandingan, pada saat pertandingan berlangsung, dan sesaat segera setelah pertandingan selesai;
b. memastikan bahwa pertandingan dilangsungkan sesuai dan berdasarkan pada Peraturan Keamanan (regulasi PSSI, regulasi AFC, regulasi FIFA, dan hukum nasional) dan segera mengambil tindakan–tindakan pencegahan sesuai dengan kondisi lingkungan di lapangan sebelum, pada saat dan setelah pertandingan selesai, serta apabila terjadi kerusuhan;
c. memastikan keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan, pemain, dan ofisial tim tuan rumah dan ofisial tim tamu selama mereka berada di tempat pelaksanaan pertandingan;
d. menjamin komunikasi dan kordinasi dengan pemerintah setempat secara aktif dan efektif;
e. memastikan bahwa hukum dan peraturan tetap ditegakkan secara baik dan benar, baik di stadion maupun di sekitar stadion dan pertandingan–pertandingan tersebut pun berjalan dan terorganisir dengan baik.



Pasal 74 Kegagalan menjalankan tanggungjawab menjaga ketertiban dan keamanan

Ayat (1) Setiap organisasi sepakbola yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggungjawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Kode Disiplin PSSI ini dihukum berupa;
(i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah); (ii) sanksi larangan memasuki stadion bagi suporter dan atau pendukung klub tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, (iii) sanksi bertanding tanpa dihadiri penonton sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pertandingan.

Ayat (2) Komisi Disiplin PSSI diberi haknya berdasarkan Kode Disiplin PSSI ini untuk memberikan hukuman tertentu dengan alasan keamanan untuk mencegah kerusuhan, sekalipun belum terbukti adanya pelanggaran disiplin atas aturan disiplin sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini.



Pasal 75 Tanggungjawab dan kewajiban tuan rumah karena kerusuhan yang dilakukan penonton

Ayat (1) Panitia pelasana pertandingan tuan rumah atau klub tuan rumah memiliki tanggungjawab atas terjadinya kerusuhan yang dilakukan akibat tingkahlaku buruk dan tindakan yang tidak semestinya oleh penonton, khususnya dalam hal terjadinya kegagalan dan kelalaian menegakkan aturan disiplin, apapun alasan tingkahlaku buruk yang dilakukan itu, dihukum dengan sanksi denda dan hukuman lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Hukuman lainnya dapat pula dijatuhkan pada kasus kerusuhan yang serius.

Ayat (2) Tim tamu atau klub tamu bertanggungjawab atas terjadinya tingkahlaku buruk yang dilakukan supporter pendukung timnya, khususnya dalam hal terjadinya kerusuhan dan atau kegagalan dan kelalaian menegakkan aturan disiplin, apapun alasan dan cara tingkahlaku buruk itu dilakukan dihukum dengan hukuman sanksi denda dan hukuman lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Suporter pendukung yang duduk di stadion pada sektor yang berseberangan dengan suporter tuan rumah adalah pendukung tim lawan tuan rumah, kecuali apabila terbukti sebaliknya.

Ayat (3) Tingkahlaku buruk berupa kerusuhan dan atau tingkahlaku yang tidak semestinya seperti yang dimakasudkan pada Pasal 75 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini, juga termasuk kekerasan yang dilakukan terhadap orang–orang atau benda, meledakkan alat ledak, melempar peluru, menunjukkan slogan menghina atau berbau politik dalam bentuk dan cara apapun, menggunakan kata–kata atau suara–suara menghina atau memaksa masuk ke dalam lapangan dengan cara  apapun.

Ayat (4) Kewajiban yang dipersyaratkan pada Pasal 75 ayat (1), Pasal 75 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (3) Kode Disiplin PSSI ini juga termasuk pertandingan–pertandingan di daerah netral, khususnya pada saat putaran final.

Ayat (5) Terhadap klub tuan rumah sebagai penyelenggara pertandingan yang gagal memenuhi tanggungjawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1), dan atau Pasal 75 ayat (2), dan atau Pasal 75 ayat (3) Kode Disiplin PSSI ini dihukum berupa; (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan (ii) sanksi bertanding tanpa dihadiri penonton dengan jarak radius sekurang-kurangnya 100 km (seratus kilometer) dari kota klub tuan rumah itu sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.

Ayat (6) Terhadap suporter pendukung tim tuan rumah yang melakukan kerusuhan tersebut dihukum dengan sanksi larangan memasuki stadion sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

Ayat (7) Terhadap suporter pendukung tim tamu yang melakukan kerusuhan tersebut dihukum dengan sanksi larangan memasuki stadion sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

Ayat (8) Terhadap klub tamu yang suporternya melakukan kerusuhan tersebut dihukum dengan dengan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

About the Author Muhammad Afdhal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

No comments

Leave a Reply

Streaming

video

Sepak Bola

INTER Dalam Sejarah

Artikel Bebas